Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: bkn.go.id)

BETVNEWS- Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 telah dibuka. Diketahui, seleksi PPPK 2022 sendiri dibuka Rabu 21 Desember 2022 dan akan berlangsung hingga Januari 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD /K/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.

BACA JUGA:Hari Ibu dan Sejarahnya di Indonesia

Adapun untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran. Adapun persyaratan pendaftaran PPPK meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum berlaku untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2022, sementara persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan yang ditentukan berdasarkan formasi yang dipilih oleh pelamar.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Main di GBK, Berikut Daftar Stadion Resmi Piala AFF 2022

Persyaratan Umum Seleksi PPPK Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.

Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022:

BACA JUGA:Dapat Bantuan Rp20 Juta, 5 RTLH di Desa Suro Muncar akan Direnovasi

1. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan tertinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu untuk menduduki jabatan dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Tidak pernah menjalani pidana penjara melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan alasan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sendiri dengan hormat diminta atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta 

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam praktik politik 

5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id