Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi TPP Eselon II, Ini Respon Bupati Rejang Lebong
Syamsul Effendi, Bupati Rejang Lebong saat dikonfirmasi awak media, Senin 26 Desember 2022 kemarin.--(Sumber Foto: Daman/Betv).
REJANG LEBONG, BETVNEWS - Dilaporkan dengan kasus dugaan Korupsi dana CSR dan Gratifikasi TPP pejabat Eselon II, oleh Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu pada 4 Oktober 2022 yang lalu, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi sebelumnya memang belum memberikan keterangan.
Namun setelah terus dicecar dengan pertanyaan tersebut, akhirnya Syamsul Effendi memberikan klarifikasi atas laporan yang menyeret namanya tersebut.
BACA JUGA:Catat!!! Ini Perkiraan Cuaca 1 Minggu Kedepan Berdasarkan BMKG Provinsi Bengkulu
Sebelumnya, bahwa Bupati Rejang Lebong membantah adanya rekomendasi dari dirinya, untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan lampu jalan dengan menggunakan dana CSR Bank Bengkulu Rp400 juta, kepada CV Manggala Utama sebagai pelaksana pada 2021.
Hal tersebut yang membuat Tarmizi Gumay, buka-bukaan mengenai surat rekomendasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Ini Kandidat Capres Terkuat Menurut Survei SMRC
Ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan dari CSR, maupun dugaan gratifikasi pemotongan TPP dari pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang ikut menyeret nama Istri Bupati.
Syamsul Effendi bahkan hanya berbicara singkat saja, pada saat awak media mencoba mempertanyakan bukti rekomendasi CSR dan dugaan gratifikasi tersebut.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Kandidat Selain Prabowo Sebagai Capres Ilegal, Sindir Sandiaga?
"Sudah diserahkan ke Polda Bengkulu," singkatnya, usai menghadiri penyaluran Atensi dan BLT BBM di Gedung GSG Curup, Senin 26 Desember 2022 kemarin.
Saat kembali dipertanyakan mengenai jawaban singkat tersebut, dan diminta memberikan keterangan lebih merinci terkait dengan laporan tersebut, Syamsul Effendi tetap menjawab dengan kata yang hampir sama dan singkat.
BACA JUGA:Gelar Latihan Pengelolaan Kain Perca, Ini Harapan Dinas Perindagkop Mukomuko
"Sudah diserahkan kesitu (Polda Bengkulu, red), nanti akan ada proses hukumnya," jawabnya singkat.
Untuk diingat kembali, laporan dugaan korupsi dana CSR dan dugaan gratifikasi ini telah dilayangkan Direktur LPHB Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH dalam surat dengan Nomor : 019/TP-GA/X/2022 pada bulan Oktober 2022 lalu. Untuk laporan ini pun masih bergulir penyelidikannya di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: