KPU

Setahun Tersangka, Pelaku Utama Penipuan Arisan dan Investasi Bodong Tak Ditahan Polisi

Setahun Tersangka, Pelaku Utama Penipuan Arisan dan Investasi Bodong Tak Ditahan Polisi

Dirreskrimum Polda Bengkulu , Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU , BETVNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu telah menetapkan A-J, pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong sebagai tersangka. Namun demikian, yang bersangkutan belum ditahan Penyidik Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kinerja Pj Bupati Bengkulu Tengah Dinilai Kurang Maksimal

BACA JUGA:Tak Lama Lagi, Akan Ada Mutasi Besar-Besaran di Pemprov Bengkulu

Para korban yang telah melapor atau bersurat ke Mabes Polri untuk meminta tindaklanjut hal tersebut.

Dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, pihaknya belum melakukan pengamanan terhadap tersangka A-J, lantaran baru melahirkan beberapa bulan yang lalu. Bukan hanya itu saja, tersangka A-J diketahui memiliki anak yang masih berusia balita.

BACA JUGA:Tahun Baru Bakal Dilanda Cuaca Ekstrem, Ini Perlengkapan yang Harus Dibawa Saat Liburan

"Belum kami lakukan penahanan tersangka baru usai melahirkan dan anaknya pun masih kecil,”ujarnya.

Disisi lain, A-J ditetapkan tersangka atas perbuatannya melakukan penipuan terhadap puluhan orang anggota arisan, dengan kerugian yang bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp80 juta. Dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: