Minat Jadi PJS Kades, Segera Lengkapi Syaratnya

Minat Jadi PJS Kades, Segera Lengkapi Syaratnya

Reko Haryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at 30 Desember 2022.--(Sumber Foto: Dwi/Betv).

LEBONG, BETVNEWS - Setelah gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 65 Desa se Kabupaten Lebong batal dilaksankan lantaran ada 25 instrument yang belum lengkap oleh Kemendagri. 

Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong akan menyiapkan pejabat sementara atu Pjs Kepala Desa di 65 Desa yang masa jabatan Kadesnya habis di akhir tahun 2022 ini. 

Disampaikan Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto bahwa Pemkab Lebong mulai bergerak mencari ASN sebagai PJS atau Pejabat Sementara Kepala Desa. 

BACA JUGA:Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Berkurang, Ini Informasinya

Saat ini Dinas PMD meminta pihak Kecamatan untuk segera mengusulkan nama nama yang akan diusulkan sebagai Pjs Kades

"Kosongan jabatan Kades di 65 Desa ini sudah berakhir pada akhir tahun 2022 ini. Saat ini, kita telah meminta camat mengusulkan nama-nama ASN yang masuk dalam bursa calon PJs Kades yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Lebong," jelas Reko, Jum'at 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Bagikan Pupuk Organik Cair ke Seluma, Jumlahnya Ribuan

Ditambahkan Reko, adapun syarat pengusulan calon Pjs Kades diantaranya harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Lebong, masa kerja minimal sudah mengabdi selama 5 tahun.

Selain itu, berdasarkan perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru tidak bisa mencalon sebagai Pjs Kades.

BACA JUGA:Semangat Saling Bantu, Astra Salurkan 65.000 Paket Bantuan

"Tentunya yang paling utama yakni surat persetujuan atau rekomendasi dari atasan langsung. Hal ini jangan sampai ketika menjadi pjs kades akan mengganggu kinerja di instansi pemerintah dimana tempat bertugas," kata Reko. 

Adapun 65 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades diantaranya di Kecamatan Topos ada 6 desa, Rimbo Pengadang ada 3 desa, Lebong Selatan ada 2 desa, Bingin kuning ada 8 desa, Lebong Sakti ada 8 desa, Lebong tengah ada 7 desa, Amen ada 7 desa, Uram Jaya ada 4 desa, Pinang Belapis ada 4 desa, Lebong utara ada 7 desa, Pelabai ada 6 desa, dan Kecamatan Lebong Atas ada 3 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: