BNNP Musnakan 27,69 Gram Ganja Kering, Ini Penjelasannya

BNNP Musnakan 27,69 Gram Ganja Kering, Ini Penjelasannya

Pemusnahan BB berupa ganja kering yang dilakukan oleh BNNP Bengkulu, Rabu 4 Januari 2023.--(Sumber Foto:Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNWES - Badan Nasional Narkotika Provinsi Bengkulu (BNNP), Rabu 4 Januari 2023 pagi, memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 27,69 gram dari tersangka l-S warga Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu.

Tersangka berhasil diringkus oleh anggota BNNP Bengkulu, pada 12 Desember 2022 yang lalu. Penangkapan terhadap tersangaka atas adanya informasi yang didapat oleh BNNP, terkait kepemilikan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi Total Rp56 Miliar, Cek di Sini

Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto, tersangka sebelumnya berhasil terdeteksi oleh anggota BNNP memiliki atau menyimpan ganja kering sebanyak enam paket, dengan berat kotor 30,34 gram. Pelaku l-S sendiri berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di kawasan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Hasil Tes Baca Al-Qur'an, Masih Ada Kepala OPD di Pemprov Bengkulu Buta Huruf Al-Qur'an

Sementara itu, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memerangi narkoba di Provinsi Bengkulu. Sehingga cita-cita mewujudkan Provinsi Bengkulu bersih NArkoba dapat tercapai.

BACA JUGA:70 anggota PPK Dilantik, Begini Pesan Bupati Seluma

"Ini merupakan langkah awal kita untuk menuju Bengkulu bersih dari narkoba. Hari ini barang bukti sebarat 27,68 gram dari tersangka l-S telah kita musnakan dan kedepan kami akan terus memerangi narkoba di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Perwira berpangkat Jenderal bintang satu tersebut menegaskan, bahwa BNNP Bengkulu akan terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu dan akan mengejar hingga ke akar-akarnya para pelaku.

BACA JUGA:Geger !!! Pelajar SMP di Lebong Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-Temannya

Dirinya memastikan bahwa tidak ada tempat bagi para pengedar maupun pengguna narkoba di Provinsi Bengkulu, sehingga baik itu pengedar maupun pengguna akan sama-sama diberantas oleh bNNP Bengkulu.

Sementara itu, selain memusnahkan barang bukti, untuk tersangka sendiri dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: