Tersandung Korupsi, Kades Ini Terancam Dipecat
Nurul Iwan Setiawan, Asisten I Pemkab Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).
BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Kepala Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati, atas nama Buksin Efendi terancam dipecat dari jabatan Kepala Desa.
Pasalnya diketahui kades ini tersandung kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 lalu, sang Kades saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah setelah dilakukan pelimpahan dari Polres.
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Tunjung Dituntut 3 Tahun Penjara, Rp506 Juta Kerugian Negara Harus Dikembalikan
Adapun nilai yang di korupsi oleh Kepala Desa Kertapati yakni sebesar Rp500 juta.
Asisten I Setdakab Benteng, Nurul Iwan Setiawan menjelaskan, sesuai dengan aturan bagi Kepala Desa yang tersandung kasus Korupsi dan sudah ditetapkan terdakwa, maka proses pemecatan Kades akan dilakukan.
BACA JUGA:Ratusan Warga Gelar Demo, Sepakat Tolak Replanting dan Perpanjangan HGU PT Bio
"Saat ini proses pemberhentian sementara sudah di bagian hukum Setdakab Benteng, setelah proses penetapan hukum terhadap Kades, maka pemberhentian secara permanen akan dilakukan," ungkap Asisten I Pemkab Benteng, Rabu 4 Januari 2023.
BACA JUGA:Peringati Hari Raya Galungan, Ini Sejarah hingga Ucapan Selamat Kepada Umat Hindu
Disisi lain, nantinya setelah keluar surat pemberhentian sementara dan disetujui oleh Bupati Bengkulu Tengah, maka untuk mengisi jabatan Kepala Desa akan diisi oleh Penjabat Sementara.
BACA JUGA:Usai Digrebek Bersama Wanita Lain, Oknum ASN di Bengkulu Utara Didenda
"Nantinya Pejabat Sementara Kepala Desa dapat diambil dari Kecamatan Pagar Jati," tutupnya.
Jabatan tersebut nantinya akan tetap diisi oleh Pjs Kades, hingga dilaksanakan pengganti antar waktu (PAW) terhadap Kades yang saat ini tersandung kasus korupsi Dana Desa. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: