KPU

Jangan Sampai Menyesal, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Langsungkan Pernikahan

Jangan Sampai Menyesal, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Langsungkan Pernikahan

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Palpres/Disway,id).

1. Surat Keterangan Kelurahan atau Desa, mengetahui Camat

2. Pernyataan belum pernah menikah dari Kelurahan dan desa

3. Surat Keterangan N1 – N4

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, 3 Kader Partai Nasdem Terancam Didepak?

4. FC. KTP (kedua Catin dan Orang tua)

5. FC. KTP Wali

6. FC. KK

7. FC. Akta Kelahiran

8. FC. Akta Nikah Orang Tua

9. Pas foto

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BTS, Termasuk Dirut Bakti Kominfo

10. Surat Imunisasi

Untuk yang berusia kurang 21 tahun mengisi formulir N5

10. Untuk janda mengisi formulir (Akta Cerai/ Surat Kematian N6)

11. Surat pernyataan perawan/ Belum pernah nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: