Jangan Sampai Menyesal, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Langsungkan Pernikahan
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Palpres/Disway,id).
12. Surat ijin kawin dari atasan (TNI, POLRI)
Kemudian, sebagai pertimbangan bahwa kita harus mengenali terlebih dahulu, siapa calon istri maupun suami yang akan menjadi pasangan hidup. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

