Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)
BACA JUGA:Tahlil Kanjuruhan
Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:
BACA JUGA:PT.TLB Diminta Stop Suplai Batu Bara Dari Luar Bengkulu, Ini Alasannya
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
BACA JUGA:BREAKING NEWS: SPBU Sendawar Kabupaten Seluma Nyaris Terbakar, Penyebabnya Bikin Emosi
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: