Biar Tidak Tertipu, Ini Syarat dan Cara Legal Kerja di Luar Negeri
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: qelola.com)
Pada tahap ini, calon pekerja migran akan mendapatkan penyuluhan mengenai job order oleh DISNAKERTRANS dan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta).
Setelah itu, calon TKI akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara.
Jika lulus, calon TKI akan diminta menandatangani perjanjian penempatan oleh PPTKIS.
BACA JUGA:Fakta Healing yang Sulit Diterima, Bisa Jadi Karena Hal Ini
3. Pra Pemberangkatan
Pada tahap ini, khusus mereka yang bekerja di sektor informal akan diminta tinggal di shelter PPTKIS.
Selama tahap ini, CPTKI akan mendapatkan pelatihan keterampilan, tes kesehatan dan psikologi, membayar dana pembinaan, penerbitan paspor dan visa oleh pihak imigrasi, dan lain-lain.
BACA JUGA:Waktu Mustajab Terkabulnya Doa hingga Mendapat Berkah, Cek di Sini
4. Keberangkatan
Pada tahap keberangkatan, calon pekerja akan diantar ke bandara atau pelabuhan oleh PPTKIS dan dibantu pengurusan dokumen keberangkatan.
PPTKIS akan menginformasikan agen rekanan mengenai jadwal kedatangan TKI di negara penempatan.
BACA JUGA:Manfaat Doa Dalam Islam yang Wajib Kamu Ketahui, Cek di Sini
5. Penempatan
Setelah tiba di negara tujuan, TKI dijemput oleh agen rekanan di bandara atau pelabuhan. Nantinya, agen mitra inilah yang akan membantu pendaftaran TKI di KBRI/KJRI.
Setelah itu TKI akan dibawa oleh agen mitra ke tempat pengguna dan mulai bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: