Mekanisme Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Republika.co.id)
BETVNEWS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni minimal Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, tetap wajib mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
BACA JUGA:Lebih Mudah! Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan ke bawah tidak dikenakan pajak.
Meski begitu, mereka tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan status nol.
BACA JUGA:Gampang! Begini Cara Menghubungkan NIK dan NPWP
"Selama status NPWP masih aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan tanpa terutang pajak," kata Neilmaldrin kepada dilansir dari detik.com, Jumat 13 Januari 2023.
Artinya, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA:Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Ini Jumlah Komplotannya
Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan hingga 30 April 2023.
Bagi yang penghasilannya di bawah PTKP sebenarnya tidak perlu lapor, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Deretan Fakta Berikut
Syarat bebas dari pelaporan SPT Tahunan adalah dengan mengajukan permohonan Non Efektif (NE).
Dengan masuk kategori NE, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan diberikan surat peringatan.
BACA JUGA:Tiga Jurus Sukses Wawancara Kerja Buat Si Pemalu, Selamat Mencoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: