Mantan Kades Ini Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Hanya Pasrah

Mantan Kades Ini Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Hanya Pasrah

Proses persidangan Mantan Kades Lubuk Tanjung Kabupaten Rejang Lebong, saat pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim, Rabu 18 Januari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 18 Januari 2023 menggelar sidang perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Selamat Amin, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Ketua Fauzi Isra SH.MH, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Ini Resep Kue Bawang Renyah, Simple, dan Enak Bisa Dibuat di Rumah

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan negara sebesar Rp506 juta, karena telah menggunakan uang yang diberikan untuk keperluan pribadi yakni berjudi online dan sabung ayam.

BACA JUGA:Festival Vokasi Satu Hati Kembali Bergulir, Diikuti Pelajar dan Guru dari 711 SMK Seluruh Indonesia

Terdakwa Selamat Amin divonis hukuman kurungan penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Serta juga harus membayarkan uang pengganti Rp506 juta dalam waktu 1 bulan setelah keputusan. Apabila tidak maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

BACA JUGA:Sempat Tertunda, 56 Calon Jamaah Haji Kaur Diprioritaskan Berangkat Tahun Ini

JPU Kejari Rejang Lebong, Arya Masepa mengatakan, bahwa dalam pencarian dari pihaknya yang bersangkutan saat tidak memiliki harta yang dapat disita dan tidak ada upaya pengembalian kerugian.

"Sejauh ini kita tidak menemukan harta yang dapat kita sita, karena sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa juga menjual seluruh hartanya untuk berjudi," jelasnya.

BACA JUGA:Siap-siap! 34 Desa Ini akan Dikunjungi Kejaksaan

Sementara itu, Endah Rahayu Ningsih selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya menerima atas putusan dari hakim tersebut, dan tidak mengajukan banding.

"Dari pihak kami dan klien kami tadi mengatakan menerima atas putusan dari hakim di persidangan," ujarnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: