Tersangka Korupsi Penyaluran BPNT Bertambah 2 Orang

Tersangka Korupsi Penyaluran BPNT Bertambah 2 Orang

Kedua tersangka kasus BPNT di Mukomuko saat digiring ke Mapolres Mukomuko, Rabu 25 Januari 2023 kemarin.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

MUKOMUKO, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu Malam 23 Januari 2023, kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru, kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019-2021.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, didampingi Kasi Intel Radiman, bahwa malam ini tersangka kasus BPNT kembali bertambah sebanyak 2 orang.

BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kg Siap Didistribusikan, Berikut Sebarannya di Bengkulu

"Kedua tersangka tersebut berisinial D-S dan D-T. Keduanya bertindak sebagai pendamping sosial atau TKSK Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto," jelas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Menteri BUMN Dukung Bandara Fatmawati Berskala Internasional, Untuk Umrah dan Haji

Selanjutnya, kedua tersangka malam ini langsung ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko, untuk 21 hari kedepan, untuk mempermudah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem di Bengkulu, Pemprov Bengkulu Lakukan Ini

Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Menteri BUMN Pastikan Pengerjaan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Dilanjutkan

Kedua tersangka ini berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

BACA JUGA:Parkir di Teras Rumah, Motor Warga Pasar Sebelah Digondol Maling

Selanjutnya Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: