Ditlantas Polda Bengkulu: Tilang Konvensional Kembali Berlaku
Kombes Pol Joko Suprayitno, Dirlantas Polda Bengkulu saat menyampaikan pelaksanaan Tilang Konvensional kembali dilakukan, Kamis 26 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu kembali memberlakukan tilang konvensional, ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran serta membantu Elektronik Trafight Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di delapan titik Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Lagi, Motor Mahasiswa Lenyap Digasak Pencuri
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, tilang konvensional kembali diberlakukan lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluh kepada Kapolda Bengkulu, yang beberapa waktu lalu sempat keliling ke masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, Kapolda Bengkulu mendapatkan keluhan dari masyarakat, tentang banyaknya pelanggaran lalu lintas yang sering kali terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dinas Pemadam Kebakaran Bengkulu Tengah Bentuk Redkar, Apa Tujuannya? Penjelasannya Disini
"Tilang Konvensional kembali kami berlakukan, lantaran beberapa waktu lalu bapak Kapolda Bengkulu yang sempat keliling ke masyarakat, menerima laporan dan keluhan banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Bengkulu," ujar Kombes Pol Joko Suprayitno, Kamis 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Meteran PDAM Masjid Al Hidayah Digasak Maling
Tilang konvensional ini, guna untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, salah satunya adalah penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan standar berlalu lintas serta penggunaan plat palsu.
BACA JUGA:Copot Direktur RSMY hingga Evaluasi Tambang, Tuntutan Pendemo di Depan Kantor Gubernur Bengkulu
"Ini kami berlakukan kembali untuk membantu tilang elektronik, yang saat ini sudah tersebar di wilayah Kota Bengkulu, tilang konvensional nantinya akan menilang dan menindak para pelanggar yang tidak mematuhi aturan lalu lintas," tutup Kombes Pol Suprayitno.
BACA JUGA:Waduh! Belum Lama Ditambal Sulam, Ruas Jalan Desa Sukarami Kembali Rusak
Diketahui, sepanjang 2021 hingga 2022, kecelakaan lalu lintas naik sebanyak 22 persen, korban meninggal dunia naik 1 persen, sedangkan korban luka berat dan luka ringan naik 15 dan 25 persen. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: