KPU

Pengedar Sabu Jaringan Medan Diringkus Polda Bengkulu

Pengedar Sabu Jaringan Medan Diringkus Polda Bengkulu

Tersangka saat berhasil Diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jum'at 27 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Jum'at 20 Januari 2023 yang lalu, berhasil meringkus I-N warga Jalan Semarak Perumahan Serai Permata Kota Bengkulu.

Yang bersangkutan diringkus lantaran kedapatan menyimpan 14,76 gram Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Rudi Marwa melalui Kanit Subdit II AKP Agus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka I-N berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Waduh! Belum Lama Ditambal Sulam, Ruas Jalan Desa Sukarami Kembali Rusak

Mendapatkan informasi tersebut, tim Subdit II langsung melakukan observasi, dan berhasil meringkus I-N dikediamannya, kemudian setelah dilakukan penggeledahan, anggota mendapati ratusan lembar plastik klip bening yang disimpan pelaku di dalam lemari rumahnya.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu: Tilang Konvensional Kembali Berlaku

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dengan peredaran Narkoba. Setelah dilakukan observasi kemudian berhasil meringkus tersangka, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa ratusan lembar plastik klip bening, yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus sabu," ungkap Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jum'at 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Selain di Seluma, 1 Anggota PPK Kabupaten Ini Juga Mengundurkan Diri

Ditambahkan Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Agus Saputra, setelah berhasil meringkus I-N di rumahnya anggota langsung memeriksa Handphone milik tersangka.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati percakapan transaksi Narkoba atau pengiriman sabu dari Medan melalui salah satu PO Bus yang terletak di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Polemik Jabatan Direktur RSMY Non ASN, Edwar Samsi: Beri Kesempatan Tunjukkan Kinerja

"Kami mendapati chat atau pesan dari bandar narkoba di Handphone milik pelaku I-N, bahwa paket yang dipesan I-N berada di salah satu PO Bus di Kota Bengkulu, mendapatkan petunjuk kami langsung meluncur ke PO Bus dan mendapati satu paket sabu seberat 14.76 gram dengan nilai Rp25 juta," tutupnya.

BACA JUGA:Soal Aset, Pemkab Lebong-BPDAS Belum Ada Kata Sepakat , Bagaimana Nasib Kantor Disdukcapil?

Sementara itu, berdasarkan pengakuan I-N bahwa pemesanan barang haram tersebut sudah yang keempat kalinya, dari sekitar 14 gram sabu tersebut, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp3 juta, jika semua barang haram tersebut sudah habis terjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: