KPU

Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta

Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta

Contoh motor listrik.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan syarat sepeda motor yang bisa mendapat subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor bakar ke motor listrik.

BACA JUGA:Kunjungan ke Kecamatan Sungai Rumbai, Ketua Dewan Dialog Bersama 9 Kades

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat subsidi Rp 7 juta saat mengkornversi ke motor listrik.

Berikut syaratnya.

BACA JUGA:Todong Pelajar SMP, 2 Pemuda Diringkus

1. Usia motor tidak lebih dari 10 tahun

Syarat pertama yakni usia sepeda motor yang akan dikonversi tidak lebih dari 10 tahun.

“Untuk sepeda motor konversi, kriteria pertama adalah usia 7-10 tahun,” kata Dadan setelah konferensi pers awal tahun di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Pemprov Setujui Dana Banpol di Mukomuko Naik

2. Kapasitas mesin motor 100 hingga 125 cc

Syarat berikutnya, sepeda motor yang dapat subsidi konversi memiliki kapasitas mesin 100 hingga 125 cc.

Menurut Dadan, nantinya kendaraan roda dua listrik yang dikonversi yang berhak mendapat subsidi akan memiliki batas atas motor penggerak antara 3kW dan 5 kW.

BACA JUGA:PT TLB Hingga Pelindo II, Pemprov Bengkulu Surati 13 Perusahaan Penerima Proper Merah Kementerian LHK

3. Motor hanya bisa menggunakan baterai lithium kapasitas 1,2 kWh-1,5 kWh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: