Kasus Asusila di Ponpes, Satreskrim Polres Kepahiang Lengkapi Berkas
Pelimpahan Berkas dan Tersangka (P21) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang ke Kejari, Kamis 2 Februari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh santriwati di salah satu Ponpes Kabupaten Kepahiang, saat ini masih terus bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan di Ponpes tersebut, saat ini sudah memasuki tahap pelengkapan berkas.
BACA JUGA:Dinkes Seluma Antisipasi Penyebaran DBD, Gerak Cepat Lakukan Fogging
Sebelumnya, pada saat pelimpahan tahap pertama masih terdapat kekurangan, sehingga kemudian kembali dilengkapi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Saat ini, Satreskrim Polres Kepahiang kembali melakukan penyerahan berkas tahap kedua ke Kejari Kepahiang, untuk melengkapi berkas yang sebelumnya telah disampaikan pada 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Isi BBM Subsidi, Mobil Damkar Kota Bengkulu Didaftarkan QR Code MyPertamina
"Hari ini kita melaksanakan pelimpahan tahap dua, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Ponpes beberapa waktu lalu," jelas Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah, Kamis 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Kajati Tandai Pembangunan Gedung Kejari Bengkulu Tengah
Dalam menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (P21) ke Kejari, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang juga didampingi DPPKBP3A.
"Dari P19 kemarin, kita sudah melengkapi kekurangan-kekurangan yang diminta oleh pihak Kejari. Untuk tahap selanjutnya pihak Kejari yang mengambil alih," demikian tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: