Barang Mewah Milik Istri Eks Waka I DPRD Kepahiang Disita
Penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan penyitaan terhadap barang-barang mewah milik istri eks Waka I DPRD Kepahiang, yang diduga dibeli dengan uang korupsi.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah sebelumnya upaya penggeledahan terhadap rumah eks Waka I DPRD Kepahiang, tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD, sempat terhalangi lantaran istri tersangka diduga mencoba menyembunyikan barang-barang yang akan disita.
Proses penggeledahan terus dilakukan penyidik Kejari Kepahiang, dengan menyasar rumah kediaman istri tersangka A-D eks Waka I DPRD Kepahiang, yang berada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Juga Gledah Rumah Bendahara Setwan Terkait Dugaan Korupsi
Hasilnya, berbagai barang mewah seperti Tas branded Louis Vuitton, buku tabungan hingga kaca mata mahal yang nilainya cukup fantastis disita Jaksa.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengatakan pengeledahan kediaman istri tersangka merupakan rangkaian dari penyidikan perkara Tipidkor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Dari pengeledahan di kediaman istri tersangka, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang mewah seperti Tas, ATM, buku tabungan dan kacamata," ujar Nanda Hardika.
Lanjutnya, barang-barang mewah yang dimiliki istri tersangka eks Waka I DPRD tersebut, disinyalir diduga dibeli menggunakan hasil perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Sehingga, barang berharga dengan nilai cukup fantastis tersebut diamankan oleh penyidik, untuk memulihkan kerugian negara.
"Rumah di Nusa Indah Kota Bengkulu," singkatnya.
BACA JUGA:Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang Jabat Staf Ahli, Wabup: Semua Jabatan Miliki Kontribusi Penting
Sebelumnya, diberitakan berbagai aset eks Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang disita Jaksa. Hasil tracking Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, beberapa harta berharga dimiliki kedua tersangka, mulai dari tanah di Kabupaten Lebong hingga jam rolex mahal diduga dibeli para tersangka dari uang korupsi.
Semua aset tersebut sudah diminta untuk diserahkan kepada penyidik, ketika penggeledahan rumah tersangka W-P, penyidik mengingatkan istri tersangka agar dapat menyerahkan sertifikat tanah di Kabupaten Lebong dan sertifikat rumah di Desa Permu Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Susul 8 Orang Lainnya, Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Kemudian kepada istri A-P, penyidik memerintahkan supaya bisa menyerahkan mobil Pajero Sport dan jam rolex yang selama ini dibawah oleh tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

