KPU

Polsek Kampung Melayu Ringkus Buronan Tangerang Selatan

Polsek Kampung Melayu Ringkus Buronan Tangerang Selatan

Polsek Kampung Melayu meringkus R-A, yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Juli 2022 oleh Polres Tangerang Selatan.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit opsnal polsek kampung Melayu, berhasil meringkus R-A, warga Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu, Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Kajati Tandai Pembangunan Gedung Kejari Bengkulu Tengah

R-A ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Juli 2022 oleh Polres Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Kasus Asusila di Ponpes, Satreskrim Polres Kepahiang Lengkapi Berkas

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan R-A berawal ketika Polres Tanggerang Selatan menghubungi jajaran Polresta Bengkulu, meminta bantuan mencari DPO yang kabur.

BACA JUGA:Intip 8 Camilan Tinggi Protein, Dapat Kenyang Lebih Lama, Simak di Sini!

" R-A kita ringkus dalam pelarian pulang ke kota asal bengkulu, sebelumnya polres tanggerang selatan memang telah melakukan koordinasi telebih dahulu ke kami, setelah kami lakukan penyelidikan dan ciri ciri pelaku sama persis, maka pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Rahmat ke BETVNEWS (Kamis 2 Februari 2023).

BACA JUGA:MODA, Perusahaan Patungan Astra dan Toyota Resmi Diluncurkan

Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk kemudian diserahkan ke Polres Tanggerang Selatan. 

BACA JUGA:Hal Sepele, Pemuda Asal Kaur Diduga Aniaya Gadis Muda

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: