KPU

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: RSI Namira)

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menunjukkan nomor JKN ibu dan data kependudukan.
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau pembantu persalinan.

BACA JUGA:Penyebab dan Tips Agar Anak Dapat Mengurangi Mengigau, Intip Caranya di Sini!

  • Jika peserta belum membuat rekening tabungan autodebet, lengkapi dengan rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (bisa menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga di kartu keluarga/penjamin) .
  • Melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah lahir yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.

BACA JUGA:Baru Selesai Transaksi Narkoba, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Demikian syarat dan mekanisme pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Semoga bermanfaat. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: