Syarat dan Mekanisme Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: RSI Namira)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukkan nomor JKN ibu dan data kependudukan.
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau pembantu persalinan.
BACA JUGA:Penyebab dan Tips Agar Anak Dapat Mengurangi Mengigau, Intip Caranya di Sini!
- Jika peserta belum membuat rekening tabungan autodebet, lengkapi dengan rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (bisa menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga di kartu keluarga/penjamin) .
- Melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah lahir yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.
BACA JUGA:Baru Selesai Transaksi Narkoba, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Demikian syarat dan mekanisme pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Semoga bermanfaat. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: