Syarat dan Mekanisme Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: RSI Namira)
A. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang lahir dari ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:5 Cara Agar Tidak Mudah Sakit Saat Musim Hujan
Peserta dari warga yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui dinas kesehatan atau dinas sosial kabupaten/kota.
BACA JUGA:16 Orang Diamankan Polres Bengkulu Utara
Persyaratan dan Tata Cara Registrasi Bayi Baru Lahir:
- Menunjukkan nomor JKN ibu dan data kependudukan.
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau pembantu persalinan.
BACA JUGA:Lagi, Warga Kota Bengkulu Kehilangan Sepeda Motor
B. Peserta PPU
Bayi baru lahir dari anak pertama sampai anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir dan keikutsertaannya langsung aktif, mengacu pada status aktif orang tua PPU.
BACA JUGA:Nyabu di Losmen, Pasangan Kekasih Diciduk Polisi
Pendaftaran bisa dilaksanakan secara kolektif melalui instansi/badan usaha
Persyaratan dan tata cara pendaftaran bayi baru lahir untuk anak pertama sampai ketiga:
BACA JUGA:Soal Pungli di Pasar Panorama, Pedagang Minta Polisi Segera Turun Tangan
- Menunjukkan nomor JKN ibu dan data kependudukan.
- Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau penolong persalinan Bayi baru lahir berumur lebih dari 3 bulan harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, QR Code My Pertamina Diberlakukan
C. Peserta PBPU dan BP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: