Penting! Mengganti Puasa Ramadhan Dilarang pada 4 Jenis Hari Ini

Penting! Mengganti Puasa Ramadhan Dilarang pada 4 Jenis Hari Ini

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pixabay/Shafin_Protic)

BACA JUGA:Breaking News: Wartawan Online Jadi Korban Penusukan, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Pernyataan ini didasarkan pada pendapat Mazhab Maliki dan Syafi'i. Hanya saja, berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi bahwa puasa qadha bagi seseorang tetap sah apabila dilakukan di hari yang sudah dipilih untuk bernazar.

Ditambahkan juga penjelasan oleh Mazhab Hanafi, diterjemahkan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2.

BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

"Sedangkan untuk puasa nazarnya dia harus mengqadha puasa tersebut di hari yang lain. Pasalnya, nazar itu sebenarnya tidak terikat dengan waktu dan tempat."

Tak hanya itu, Mazhab Hambali pun berpendapat sama dengan menerangkan bahwa mengqadha puasa Ramadhan di waktu yang telah dinazarkan hukumnya boleh dilakukan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: