Dapil dan Kursi DPRD Provinsi Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Sebarannya

Dapil dan Kursi DPRD Provinsi Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Sebarannya

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota , beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Skill yang Perlu Dimiliki oleh Fresh Graduate, Memudahkan untuk Mencari Kerja

Berdasarkan PKPU tersebut, dapil dan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu pada pemilu 2024 mendatang, sama dengan Pemilu 2019, yaitu 45 kursi.

BACA JUGA:Cara Mudah Menghitung Berat Badan Ideal

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan ketetapan tersebut adalah hasil rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI dan DPR RI di Jakarta.

BACA JUGA:Kopi Dusun Gelar Seminar, Dorong UMKM Bengkulu Go Digital

"Setelah melakukan konsultasi dengan DPR RI, KPU RI telah menetapkan dapil dan alokasi kursi untuk DPR , DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk Bengkulu,” ujarnya (Jumat 10 Februari 2023).

BACA JUGA:Legenda Putri Gading Cempaka dari Kerajaan Sungai Serut Bengkulu, Ini Sekilas Sejarahnya!

Ia menerangkan, untuk DPRD Provinsi Bengkulu, walaupun hasil uji publik KPU Provinsi Bengkulu telah mengajukan 3 rancangan dapil , namun KPU RI menetapkan dapil dan kursi Pemilu 2024 , mengacu pada pemilu 2019.

BACA JUGA:Resep Gulai Pisang Unik Khas Bengkulu, Cek Cara Membuatnya di Sini!

"Untuk DPRD Provinsi masih sama persis dan tidak ada perubahan dari pemilu 2019 lalu, dapil maupun jumlah alokasi kursi," terangnya.

BACA JUGA:Cek di Sini! 5 Jenis Makanan Khas Bengkulu, Salah Satunya Gulai Pisang

Berikut ketetapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pemilu 2024:

  • Bengkulu 1 : Kota Bengkulu 8 kursi anggota dewan 
  • Bengkulu 2 : Bengkulu Utara dan Bengkulu tengah 8 kursi anggota dewan
  • Bengkulu 3 : Mukomuko 4 kursi anggota dewan 
  • Bengkulu 4 : Rejang Lebong dan Lebong 9 kursi anggota dewan 
  • Bengkulu 5 : Kepahiang 4 kursi anggota dewan 
  • Bengkulu 6 : Bengkulu Selatan dan Kaur 7 kursi anggota dewan
  • Bengkulu 7 : Seluma 5 kursi anggota dewan 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: