KPU

Komplotan Bandit Bersajam Diringkus, 1 DPO

Komplotan Bandit Bersajam Diringkus, 1 DPO

Komplotan bandit bersajam diringkus polisi, 1 pelaku masih dalam pengejaran ditetapkan DPO.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS  - Patroli 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilaksanakan personil Polsek Curup, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan meringkus terduga pelaku, pada Minggu 12 Februari 2023.

 

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Talas yang Baik dalam Kesehatan, Cek di Sini!


Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, menyampaikan dari pengungkapan kasus, 2 pelaku diamanka yaitu L-J (34), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, R-D (23) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.

 

BACA JUGA:Sidak Puskesmas dan RSTG Kota, Fasilitas Jadi Target Pembenahan

 

"Pelaku yang diamankan berinisial L-J, pelaku kedua inisial R-D,” ujar Kapolres saat konfrensi pers.


BACA JUGA:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti dari 10 TKP diantaranya 1 unit mobil dengan nopol BH 1031 SG, 3 Linggis, 1 bilah senjata tajam dan 2 karung sayuran.

 

BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat

 

"Mereka merupakan spesialis pembobolan gudang, hasil pemeriksaan awal mereka terlibat aksi pencurian di 10 tkp,” tambahnya.


BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini

 

Lebih lanjut, Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menyebutkan penangkapan komplotan spesialis bobol gudang, berawal dari patroli mengantisipasi 3 C (curat, curas dan curanmor) yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.


BACA JUGA:Klinik Yudirman Medika Gelar Pengobatan Gratis di Air Kuro

 

Desa Sambirejo, tim Patroli mencurigai 1 unit mobil yang dikendarai pelaku L-J sedang parkir di depan gudang sayur.


BACA JUGA:Indonesia Sejahtera, Perindo Fogging Wilayah Rawan DBD di Bengkulu Utara


Saat akan dihampiri mobil patroli, mobil tersebut langsung melarikan diri sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran antara petugas dan terduga pelaku.

 

BACA JUGA:Intip Varian Resep Wedang Jahe, Cocok untuk Diminum Saat Hujan


"Mobil yang dikendarai L-J ini sempat kabur, lalu tim Patroli melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikanya di jalan lintas Curup menuju Lubuk Linggau tepatnya di Desa Mojorejo,” ungkapnya.

 

BACA JUGA:Maling HP Tetangga, 2 Remaja Diciduk

 

Dari penangkapan pelaku L-J dengan barang bukti 1 linggis, sajam dan 2 karung sayur, Unit Reskrim Polsek Curup langsung melakukan pengembangan penyidikan.

 

BACA JUGA:Kurang 12 Jam, 2 Pelaku Pencurian Dibekuk

 

Tak lama berselang berhasil 1 terduga lain berinisial R-D dan diamankan ke Mapolsek Curup untuk menjalani pemeriksaan.


BACA JUGA:Kerap Mati Lampu, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Tais

 

Disisilain, polisi mengungkapkan dari kasus tersebut, terdapat 1 tersangka berinisial D ditetapkan sebagai DPO.

 

Atas kasus ini, 2 tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e Junto Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: