KPU

Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang, Masuki Babak Baru

Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang, Masuki Babak Baru

S-A tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Ponpes Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus asusila di Pondok Pesantren Kepahiang terhadap santriwati oleh okmun pimpinan yayasan S-A, memasuki babak baru.

BACA JUGA:2 Waralaba di Seluma Belum Melengkapi Perizinan

 

Berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk persidangan.

 

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Terjadi Lagi

 

"Iya Selasa 14 Februari 2023, sudah di limpahkan berkas perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh terdakwa S-A ke Pengadilan Negeri Kepahiang," jelas Sudarmanto Kasi Intel Kejari Kepahiang, Rabu 15 Februari 2023.

 

BACA JUGA:4 Tips Cegah Penuaan Kulit, Agar Selalu Tampil Awet Muda

 

Sidang perdana kasus asusila tersebut akan disidangkan pada 22 Febuari 2023 mendatang.

 

"Terdakwa akan disidangkan pada 22 Februari 2023  dengan 5 JPU Kejari Kepahiang,” ujarnya Kasi Intel.

 

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diringkus, Pelaku: Konsumennya Kalangan Mahasiswa

 

Tersangka didakwa primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

 

BACA JUGA:Sudah Dibuka Syarat dan Tahapan Pendaftaran SNBP 2023, Cak di Sini!

Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: