2 Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Dibekuk Polisi

2 Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Dibekuk Polisi

Kedua tersangka yang merupakan pekerja Proyek di Pembangunan Gedung Pengadilan Agama di Kabupaten Kaur, Kamis 16 Februari 2023.--(Sumber Foto: Didit/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak dua orang pekerja proyek pembangunan kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Kaur dibekuk Polisi, hal ini lantaran kedapatan memakai narkoba di sekitar lokasi pembangunan.

Kedua pelaku yakni M-A (21) dan D-A (27) warga Lampung diamankan Satuan Narkoba Polres Kaur, diamankan pada Selasa 14 Februari 2023 malam kemarin, sekira pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Warga Tolak Rumah Dijadikan Tempat Ibadah, Kepala Kemenag: Pengurus Diminta Lengkapi Izin

Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, adanya warga yang menyalahgunakan narkoba di wilayah hukum Polres Kaur, kemudian langsung dilakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua tersangka berhasil diringkus pada Selasa 14 Februari 2023 malam, kemudian dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket Narkoba, dengan berat berkisar 0,18 gram yang siap pakai.

BACA JUGA:Ramai di Sosmed, Berikut 3 Jenis Terapi Umum untuk Anak Penderita Autisme

Polisi berhasil mengamankan narkoba tersebut, yang diletakkan di dalam kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa barang haram tersebut didapat dari warga Kaur yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:4 Cara Mudah Agar Kacang Bawang Tetap Renyah, Anti Melempem!

"Kedua pelaku diamankan saat akan memakai Narkoba di wilayah tempat pelaku bekerja, mereka ini berasal dari Lampung yang berkerja di Kaur," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kaur, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Keduanya melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: