Ketua BMA: Sanksi Adat Bagi Pelaku Asusila Tanpa Terkecuali
Ketua BMA Kabupaten Bengkulu Selatan saat dimintai keterangan, Senin 20 Februari 2023.--(Sumber Foto: Yoan/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh N-V merupakan Pejabat eselon II di Kabupaten Bengkulu Selatan, penting jadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam hal ini Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
Hal tersebut dianggap penting, karena dalam menjalankan roda pemerintahan bukan sekedar menjalankan program kerja saja, namun tentu para pejabat yang merupakan bawahan Bupati harus memiliki moral dan akhlak.
BACA JUGA:Resep Sop Ayam Ini Gurih dan Bikin Nagih, Menu Masakan Rumahan
Ketua BMA Kabupaten Bengkulu Selatan, Armanudin Durhan dengan tegas menyatakan, pelaku tindakan asusila tidak dapat ditawar-tawar, sehingga harus diberi sanksi sesuai dengan adat Bengkulu Selatan dan dilakukan di tempat atau di daerah mana asusila tersebut terjadi.
"Nanti pelaku asusila di sanksi adat di tempat mereka lakukan asusila, hal ini mestinya dilakukan tanpa pandang bulu, dan diberlakukan secara sama bagi siapa saja yang melakukan asusila tersebut," terang Ketua BMA, Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:6 Penyebab Gigi Jadi Kuning, Hindari Konsumsi Minuman dan Makanan Ini
Sama halnya dengan apa yang dilakukan salah satu pejabat eselon II di Kabupaten Bengkulu Selatan, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, oknum Kepala Dinas tersebut diketahui kedapatan melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Lantaran kedapatan melakukan tindakan asusila bersama wanita lain, di wilayah perkebunan kelapa sawit Padang Panjang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Cara Mencegah dan Mengatasi Gigi Kuning, Lakukan Beberapa Hal Ini
Namun sangat disayangkan hingga hari ini belum ada sanksi sama sekali yang diterapkan oleh Pemda Bengkulu Selatan.
Sebelumnya, juga telah dikonfirmasi kepada BKPSDM Bengkulu Selatan, namun pihak bersangkutan belum ingin memberikan komentar, karena masih menunggu petunjuk pimpinan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: