Jangan Takut, Ini 7 Tips Menghadapi Debt Collector Menurut OJK
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Harian Disway)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa sertifikat fidusia, debt collector tidak berwenang untuk melakukan eksekusi di jalan sebab berpotensi mengakibatkan tindak pidana.
BACA JUGA:Perkara Hutang Rp100 Ribu, Warga Bentiring Ditikam
3. Minta debt collector menunjukkan surat somasi 1 dan 2 yang menyatakan bahwa harta debitur sudah jatuh tempo (untuk eksekusi)
4. Minta debt collector menunjukkan surat keterangan dalam menagih hutang, karena tidak semua orang bisa menjadi debt collector. Mereka harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi terkait. Misalnya dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk debt collector.
BACA JUGA:5 Manfaat Manggis untuk Kesehatan, Salah Satunya Cegah Risiko Kanker!
5. Kumpulkan semua bukti teror serta ancaman, kemudian datang ke kantor polisi terdekat.
6. Mengadukan debt collector dan perusahaan terkait ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
7. Membuat laporan polisi, jika ancaman dan teror dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Muspani Jabat Ketua IKADIN Bengkulu Periode 2022-2026
Demikian tips menghadapi debt collector dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: