1 Maret, KPU Provinsi Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Balon DPD RI

1 Maret, KPU Provinsi Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Balon DPD RI

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa tahapan Verifikasi Faktual dukungan terhadap 12 Bakal Calon (Balon) DPD RI perwakilan Bengkulu telah berakhir.

 

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Ajukan Dana Hibah Pemilu 2024, Nilainya Capai Rp40 Miliar

 

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, meski verifikasi faktual telah rampung dilakukan, pihaknya belum dapat mengumumkan nama-nama yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ataupun belum memenuhi syarat (BMS), karena masih menunggu Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

 

BACA JUGA:68 Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Serahkan Berkas

 

“Kemarin malam (Minggu, red)  pukul 23:59 WIB sudah ditutup proses verifikasi faktual. Nah, untuk hasil saat ini KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan persiapan pleno, hasil verifikasi sampel dari bakal Calon DPD RI perwakilan Bengkulu” ungkap Emex (Senin 27 Februari 2023).

 

BACA JUGA:Jumlah Kursi di DPRD Kota Bengkulu Tetap 35, Namun Ada Perubahan, cek di Sini

 

Setelah dilakukannya pleno di tingkat Kabupaten/Kota, barulah KPU Provinsi dapat mengumumkan untuk hasil di Tingkat Provinsi.

 

BACA JUGA:Dapil dan Kursi DPRD Provinsi Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Sebarannya

 

“Pleno tingkat Provinsi insyaallah tanggal 1 maret nanti, Dan kita akan publish siapa bakal calon yang memenuhi syarat (ms) atau sebaliknya,” tambahnya.

 

BACA JUGA:Sempat Tertunda, 11 Anggota PPS Seluma Resmi Dilantik

 

Dalam perbaikan dukungan untuk status bakal calon, yang hasilnya belum memenuhi syarat (bms), diberikan kesempatan satu kali lagi untuk Kembali menyampaikan dukungan minimal pemilih, sebanyak kekurangan dari dukungan tersebut. 

 

Lalu kemudian akan dilakukan verifikasi Kembali dan dilakukan pencuklikan sampel lalu hasilnya akan di faktual oleh KPU kabupaten/kota .

 

BACA JUGA:Tepis Isu Miring, DPW PSI Provinsi Bengkulu Makin Solid

 

"Nah kesempatan ini kan hanya 1 kali, Ketika bakal calon Kembali bms maka status akhirnya tidak memenuhi syarat. Artinya tidak ada kesempatan perbaikan lagi,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: