Per KTP Hanya Boleh 1 Unit, Begini Cara Beli Motor Listrik dengan Subsid Rp 7 Juta
Contoh motor listrik.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
Sejauh ini baru tiga merek sepeda motor listrik yang mendapatkan fasilitas tersebut, yakni Gesits, Volta, dan Selis.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Pastikan Sikat Abis Senjata Api Ilegal
1 sepeda motor listrik per KTP
Menurut Agus, subsidi ini hanya berlaku untuk sekali pembelian, artinya satu KTP tidak bisa membeli dua sepeda motor listrik bersubsidi.
BACA JUGA:Cek di Sini! 3 Resep Menu Olahan Telur, Sederhana dan Praktis
"Jadi kita pastikan yang kita berikan bantuan pemerintah untuk belanja motor, mobil, adalah orang-orang yang menurut kita berhak, pertama. Kedua, tidak boleh dua kali belanja," ujarnya.
BACA JUGA:Intip Hari Perayaan dan Peringatan pada Tanggal 7 Maret Tahun Ini!
Maka penerima manfaat tidak boleh menjual kembali sepeda motor listrik subsidi pemerintah ini.
BACA JUGA:Tas Selempang Milik Sopir Pengantar Barang Digasak Maling
"Jadi tidak mungkin orang yang sama dengan NIK yang sama yang dia beli dua kali lalu dijual, tidak boleh. Kami sudah menyiapkan sistemnya," kata Agus.
BACA JUGA:Diduga Jual Obat Penggugur Kandungan, Warga Timur Indah Diringkus Polisi
Berdasarkan skema tersebut, subsidi ini tidak diberikan langsung kepada konsumen melainkan disalurkan melalui produsen (dealer) sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana bantuan.
BACA JUGA:Mesin Pompa Air Konslet, 1 Unit Rumah Nyaris Terbakar
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi sepeda motor listrik akan diprioritaskan bagi UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.
BACA JUGA:BARBEL dan Belajar Yuk! Mengajar Bahasa Inggris di SMAN 6 Enggano
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: