KPU

7 Fakta Subsidi Motor Listrik, Jumlah Unit hingga Skema Pembelian

7 Fakta Subsidi Motor Listrik, Jumlah Unit hingga Skema Pembelian

Contoh motor listrik.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Pemerintah telah resmi akan memberikan subsidi untuk pemeblian kendaraan listrik per 20 Maret 2023.

Khusus untuk motor listrik, besaran subsidinya telah ditetapkan sebesar Rp7 juta per unit. 

BACA JUGA:Per KTP Hanya Boleh 1 Unit, Begini Cara Beli Motor Listrik dengan Subsid Rp 7 Juta

Subsidi ini diberikan dengan harapan bisa meningkatkan keterjangkauan harga serta daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Selain itu, subsidi ini juga diharapkan dapat memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

BACA JUGA:4 Kelainan Pigmen Buat Kulit Berubah Warna, Simak di Sini!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mensubsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret hingga Desember 2023.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah fakta terkait subsidi, sebagai berikut:

BACA JUGA:Belum Punya Kantor Sendiri, 3 OPD Baru Masih Numpang

1. Ditujukan untuk 200 ribu unit

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit diperuntukkan bagi 200 ribu unit sepeda motor listrik baru.

BACA JUGA:Keluarga Ungkap Kondisi David Mulai Membaik

"Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit," kata Agus dalam jumpa pers.

Sementara subsidi mobil listrik ditargetkan untuk 35.900 unit Hyundai dan Wuling, serta 138 unit bus listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: