7 Fakta Subsidi Motor Listrik, Jumlah Unit hingga Skema Pembelian

7 Fakta Subsidi Motor Listrik, Jumlah Unit hingga Skema Pembelian

Contoh motor listrik.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BACA JUGA:Intip Hari Perayaan dan Peringatan pada Tanggal 7 Maret Tahun Ini!

Skema penyaluran bantuan pemerintah tersebut diberikan kepada produsen yang mendaftarkan produknya mereka yang sudah memenuhi kriterian yakni memiliki TKDN lebih dari 40 persen.

"Subsidi itu diberikan ke produsen. Jadi akan mudah kita kontrol kalau masuk ke produsen motor," ujar Agus.

BACA JUGA:Tas Selempang Milik Sopir Pengantar Barang Digasak Maling

4. Pembelian dengan jatah 1 KTP 1 kendaraan listrik

Agus mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema subsidi kendaraan listrik untuk memastikan bantuan ini diterima oleh orang yang tepat. 

Satu orang tidak boleh dan tidak dapat membeli dua kendaraan listrik bersubsidi.

BACA JUGA:Diduga Jual Obat Penggugur Kandungan, Warga Timur Indah Diringkus Polisi

Skema ini akan melibatkan berbagai institusi, termasuk bank, produsen, dan verifikator. 

Kementerian Perindustrian akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Mesin Pompa Air Konslet, 1 Unit Rumah Nyaris Terbakar

"Kita pastikan yang kita berikan bantuan pemerintah untuk belanja motor dan mobil adalah orang-orang yang menurut kita berhak, pertama. Kedua, tidak boleh dua kali belanja," jelas Agus.

BACA JUGA:BARBEL dan Belajar Yuk! Mengajar Bahasa Inggris di SMAN 6 Enggano

"Jadi tidak mungkin orang yang sama dengan NIK yang sama yang dia beli dua kali lalu dijual, tidak boleh. Kami sudah siapkan sistemnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Bank Mandiri Super Lengkap! Fitur Pemesanan SBN Ritel Hadir di Livin’ by Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: