7 Fakta Subsidi Motor Listrik, Jumlah Unit hingga Skema Pembelian
Contoh motor listrik.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
5. Produsen dilarang menaikkan harga
Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menegaskan produsen yang memenuhi syarat penyaluran subsidi dilarang menaikkan harga jual selama masa pembelian, yakni hingga Desember 2023.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD Rejang Lebong Ingatkan Warga Titik Rawan Bencana
"Produsen sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jualnya selama masa pendampingan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ujar Febrio.
BACA JUGA:Bicara Soal Politik, Agusrin Siap Bantu Biaya Untuk Calon Gubernur Mendatang
6. Prioritaskan subsidi untuk UMKM
Febrio mengatakan subsidi sepeda motor listrik akan diprioritaskan kepada UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
BACA JUGA:SMKN 5 Bengkulu Selatan Jadi SMK Binaan Astra Honda Motor
"Sasaran penerima bantuan ini diprioritaskan untuk UMKM khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan bisa juga pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendongkrak produktivitas usaha para pelaku UMKM," kata Febrio.
BACA JUGA:RSKJ Edukasi Penggunaan Obat yang Baik dan Benar
7. Skema pembelian
Skema pembelian kendaraan listrik bersubsidi bagi calon pembeli datang ke dealer, kemudian dealer akan mengecek NIK di KTP calon pembeli untuk memastikan mereka berhak mendapatkan bantuan berupa potongan harga.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Nobar World Super Bike dan Mandalika Racing Series 2023
Selanjutnya pihak dealer akan mengajukan klaim kepada bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara). Setelah verifikasi klaim selesai, Himbara akan membayarkan subsidi penggantian kepada dealer.
BACA JUGA: Cek di Sini! Makanan yang Punya Kandungan Lemak Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: