Resmi Ditetapkan, Segini Harga Eceran Tertinggi Beras Terbaru
Beras lokal di Pasar Tradisional Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: CW2/BETV)
Untuk Gabah Kering Giling (GKG) pada tingkat penggilingan diberi patokan Rp6.200 per kg, kemudian untuk di tingkat gudang Bulog Rp6.300 per kg.
Sementara beras di gudang Bulog yang memiliki kadar air 14 persen diberi patokan Rp9.950 per kg.
BACA JUGA:Ada Temuan Baru dalam Korupsi Dana Desa, Jaksa Hitung Ulang Kerugian Negara
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, nilai HET beras kualitas medium dan premium, serta HPP gabah mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Geledah RSUD, Jaksa Amankan Puluhan Karung Isi Dokumen dan Laptop
Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium pada zona I ditetapkan Rp9.450 per kg. Sementara beras premium adalah Rp12.800 per kg.
BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Apel Hijau bagi Kesehatan, Dapat Lancarkan Pencernaan
Pada zona II, HET beras medium yakni Rp9.950 per kg serta Rp13.300 per kg untuk beras premium.
Sementara pada zona III, HET beras medium dipatok Rp10.250 per kg serta beras premium adalah Rp13.600 per kg.
BACA JUGA:Polisi: Jika Diperlukan Siap Fasilitasi Tes DNA
Kemudian terkait HPP gabah dan beras, pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020 mengenai Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras.
HPP untuk GKP di petani ditetapkan sebesar Rp4.200 per kg, sementara pada tingkat penggilingan adalah Rp4.250 per kg.
BACA JUGA:3 Resep Olahan Pempek Bikin Menggugah Selera, Intip Cara Membuatnya di Sini!
GKG diberi patokan Rp5.250 per kg pada penggilingan, serta Rp5.300 per kg di tingkat gudang Bulog. Sementara beras di gudang Bulog yang memiliki kadar air 14 persen ditetapkan sebesar Rp8.300 per kg.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: