Deretan BUMN yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dua Terbaru

Deretan BUMN yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dua Terbaru

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: CNN Indonesia)

BACA JUGA:HUT ke-49, PPNI Kota Bengkulu Gelar Berbagai Kegiatan

PT Industri Sandang Nusantara diberi waktu paling lambat 6 tahun, untuk menyelesaikan pembubaran termasuk likuidasi. Jangka watu tersebut terhitung sejak peraturan pemerintah itu diteken.

BACA JUGA:4 Resep Olahan Udang, Hidangan Seafood Lezat Lagi Nikmat, Cek Cara Membuatnya di Sini!

3. Merpati Airlines

Merpati Airlines dinyatakan pailit sehingga  dibubarkan. Aturan pembubaran Merpati Airlines tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023. 

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 20 Februari 2023

BACA JUGA:Jelang Puasa dan Lebaran 2023, Jokowi Bakal Segera Umumkan THR PNS

Seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi dikirimkan ke kas negara. Merpati Airlines memiliki waktu paling lambat 5 tahun sejak dinyatakan pailit,untuk menyelasikan pembubaran termasuk likuiditas. 

BACA JUGA:Jadwal Wakil Indonesia di Semifinal All England 2023

4. Kertas Leces

Pada 25 September 2018, Pengadilan Niaga menyatakan Kertas Leces pailit sehingga harus dibubarkan.

Jokowi kemudian menandatangai pembubaran Kertas Leces lewat PP Nomor 9 tahun 2023 mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

BACA JUGA:Self Improvement Dapat Dipahami dengan Membaca Buku, Cek di Sini Rekomendasinya!

Paling lambat, Kertas Leces menyelesaian pembubaran, termasuk likuiditas, dalam jangka waktu 9 tahun usai dinyatakan pailit. 

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan diberikan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: