Pelaku Jambret Tas Ditangkap Polisi

Pelaku Jambret Tas Ditangkap Polisi

Tim Unit Opsnal Polresta Bengkulu dan Polsek Kampung Melayu, meringkus pelaku penjambretan berinisial C-C, warga Jalan Al-Mukharomah Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Selasa 21 Maret 2023 kemarin. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Unit Opsnal Polresta Bengkulu dan Polsek Kampung Melayu, meringkus pelaku penjambretan berinisial C-C, warga Jalan Al-Mukharomah Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Selasa 21 Maret 2023 kemarin. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat membenarkan penangkapan tersebut. Korbannya yaitu Elvina. Pelaku menjambret korban pada Sabtu 11 Maret 2023. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polisi Razia Sejumlah Warem

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku dan rekannya menyalip korban, menarik tas korban, tepat di ruas Jalan Laboratorium Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Mobil Tak Dikembalikan, Pemilik Lapor Polisi

"Pelaku menjambret tas korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor, adapun isi tas tersebut berisikan 2 unit handphone korban," ujar Kapolsek (Rabu 22 Maret 2023).

Pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Kampung Melayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 357 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: