KPU

Perusahaan Wajib Pekerjakan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Perusahaan Wajib Pekerjakan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2022 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2022 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.

BACA JUGA:Kawal Hak Pemilih Pemula, Disdukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

Dalam Perbup pihak perusahaan diwajibkan melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja lokal yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Dana Banpol Belum Bisa Cair, Tunggu Hasil LHP BPK

Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi menjelaskan, Perbup ini merupakan salah satu cara yang diambil pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat bengkulu tengah untuk mendapatkan pekerjaan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Korban Tenggelam Ditemukan, Kondisinya Selamat

"Diterbitkannya perbup ini bukan tanpa alasan, melainkan, setelah kami melakukan identifikasi  yang sebenarnya menjadi permasalahan di lapangan, maka kami cantumkanseluruhnya dalam Perbup ini," ujarnya (Kamis 23 Maret 2023).

BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Benteng Resmi Dibuka, Hadirkan 152 Layanan

Disisi lain salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Perbup terkait jumlah tenaga kerja lokal yang harus dipenuhi oleh perusahaan, pasalnya kebanyakan perusahaan di Bengkulu Tengah lebih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar kabupaten.

BACA JUGA:Lama Terbengkalai, Aula Kantor Camat Karang Tinggi Seperti 'Rumah Hantu'

"Artinya setiap perusahaan yang ada di bengkulu tengah harus memenuhi minimal 75 persen karyawannya adalah tenaga kerja lokal, dan itu wajib hukumnya," sambungnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: