Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kurang 24 jam, Pelaku Bobol Kost Diringkus Macan Cempaka

Kurang 24 jam, Pelaku Bobol Kost Diringkus Macan Cempaka

Tim Macan Cempaka berhasil meringkus pelaku bobol warung.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemuda berinisial I-V (21) warga Jalan Merapi Kelurahan Panorama Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, diringkus Unit Opsnal Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, pada Rabu 22 Maret 2023 dini hari.

BACA JUGA:Main Hp Sambil Dicas, Pelajar 17 Tahun Tersambar Petir

Kapolsek gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban atas nama David Amjas.

BACA JUGA:Kakek 72 Tahun Dianiaya Hingga Berlumuran Darah

Korban melaporkan telah kehilangan sejumlah uang tunai di kost miliknya, saat sedang pergi membeli makan.

BACA JUGA: Diduga Sakit, Sopir Ditemukan Tewas di Dalam Truk

Berbekal infomasi tersebut petugas langsung melakukan observasi dan mendapati tersangka I-V berada di kawasan Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Malam Tarawih, Duda Asal Bengkulu Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selanjutnya pelaku diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsek Gading Cempaka untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Penangkapan I-V berdasarkan laporan korban, Rabu 22 Maret 2023. Selanjutnya gerak cepat petugas yang kurang dari 24 jam berhasi meringkus pelaku,” ungkap Kapolsek (Kamis 23 Maret 2023).

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan botol minuman keras.

BACA JUGA:Truk Hilang Kendali, Tabrak 2 Rumah Warga

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait