Pemuda Asal Lebong Jual Pil Excimer, Ditangkap Polisi

Pemuda Asal Lebong Jual Pil Excimer, Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial M-F (23) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Kamis 23 Maret 2023.--(Sumber Foto: TRIBRATA NEWS)

BENGKULU, BETVNEWS – Seorang pemuda berinisial M-F (23) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Kamis 23 Maret 2023.

BACA JUGA:Kurang 24 jam, Pelaku Bobol Kost Diringkus Macan Cempaka

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Excimer di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Main Hp Sambil Dicas, Pelajar 17 Tahun Tersambar Petir

Setelah mendapatkan keberadaan pelaku, anggota Unit Pidum melakukan upaya paksa dan penggeledahan di rumah M-F. Anggota menemukan 58 butir pil Excimer dan uang tunai Rp50.000. Kemudian M-F dibawa ke Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. sekira pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

BACA JUGA:Ditinggal Salat, Sepeda Motor Raib

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander membenarkan adanya penangkapan pelaku M-F, sekitar pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram

"Meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Eksimer  sama bahayanya dengan narkotika," tegas Kasat Reskrim. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: