90 Persen Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

90 Persen Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

BETVNEWS - Setelah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon legislative. Sabtu (21/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacaleg dari 16 partai politik yang melakukan pendaftaran bacaleg beberapa waktu lalu. Bahkan, dari hasil verifikasi dokumen pendaftaran, 90 persen dokumen administrasi bakal calon dari 16 parpol di Lebong Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Beberapa persyataran yang belum lengkap diantaranya seperti legalisir ijazah, SKCK, surat keterangan dari rumah sakit jiwa dan beberapa persyaratan lain. Maka dari itu, KPU Kabupaten Lebong kembali menyerahkan dokumen kelengkapan bakal calon, hal ini agar parpol bisa segera melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg tersebut. “Saat ini kita telah melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan bacaleg, dimana dari hasil verifikasi 90 persen berkas bacaleg belum memenuhi syarat dan saat ini telah kita kembalikan ke Parpol untuk segera dilengkapi,” jelas Yoki Setiawan, SSos, anggota KPU Kabupaten Lebong. Diungkapkan Yoki, untuk masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, sudah dibuka sejak tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018. Dimana pihaknya mengimbau kepada parpol untuk benar-benar melakukan pemeriksaan. Apalagi untuk masa perbaikan hanya ada satu kali. “Perbaikan ini hanya dilakukan satu kali, maka dari itu kita mengimbau agar Parpol benar-benar memeriksa apakah berkas tersebut sudah benar-benar lengkap atau belum sebelum dikembalikan ke KPU Lebong,” ungkapnya.(D999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: