Kuasa Hukum: Tersangka Penipuan Proyek Miliaran Belum Ditahan Penyidik

Kuasa Hukum: Tersangka Penipuan Proyek Miliaran Belum Ditahan Penyidik

Jhoni Bastian, Kuasa Hukum.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca di tetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu atas kasus penipuan Rp1,5 Miliar dengan modus dapat meloloskan pembelian aspal curah, I-K warga Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini belum ditahan.

BACA JUGA:Pria Ini Dilaporkan ke Polisi, Cabuli Gadis di Bawah Umur

Kuasa Hukum korban, Jhoni Bastian mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu, saat itu klienya Miftahudin yang berprofesi sebagai kontraktor sepakat membeli aspal curah dengan total pembelian sebesar Rp1,5 Miliar.

BACA JUGA:Keluarga Korban Pertanyakan Kakek Asusila Tidak Ditahan Polisi

Namun setelah cek diberikan sampai saat ini aspal yang dijanjikan tidak kunjung di berikan. Hingga akhirnya melaporkan tersangka ke Polda Bengkulu pada 2022 lalu.

BACA JUGA:Ops Pekat Nala I, Polsek Kampung Melayu Amankan 37 Botol Miras dan 70 Liter Tuak

"Laporan sudah kami layangkan tahun 2022 lalu dan terlapor pun sudah ditetapkan tersangka, namun sampai saat ini terlapor tak kunjung ditahan oleh polda bengkulu kalau persitiwa penipuan tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu," ujarnya (Selasa 28 Maret 2023).

BACA JUGA:Sedang Magang, Pelajar Asal Kaur Terlibat 2 Kejahatan! Motifnya Karena Ekonomi

Ditambahkannya, tersangka selalu berjanji untuk mengembalikan uang korban namun ternyata itu hanya alasannya belaka.

BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Amankan 7 Sepeda Motor dan Botol Miras, Cipta Kondisi di Bulan Puasa

"Sudah klien saya coba menagih, namun terlapor selalu berjanji janji saja sehingga klien saya memilih melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisianl," sambungnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: