Bakal Cair Mulai 4 April, Begini Aturan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2023

Bakal Cair Mulai 4 April, Begini Aturan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2023

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)

"Kita tambahkan saat pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini yakni diberikan kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. Mereka akan mendapatkan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," ungkapnya.

BACA JUGA:Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Program Keagamaan Dibuka, Cek Persyaratannya!

Aturan tentang pemberian THR Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pensiunan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. 

Secara teknis, pelaksanaan kebijakan ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi dana yang bersumber dari APBN untuk pemerintah pusat.

Sementara untuk APBD, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perlu dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke-13 tersebut.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia, Simak Informasi Lengkapnya!

Sementara itu, anggaran THR 2023 yang sudah disiapkan dalam APBN 2023 yakni di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun bagi PNS pusat, dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun bagi PNS daerah, serta bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun bagi para pensiunan.

BACA JUGA:2 PJU Polda Bengkulu dan 2 Kapolres Berganti

THR 2023 akan diberikan kepada semua aparatur negara serta pensiunan yang terdiri atas:

BACA JUGA:Cintak Tak Selamanya Indah! Usai Dipukul dan Dimaki, Suami Bawa Golok Kejar Istri

1. ASN pusat, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang

2. ASN daerah sekitar 3,7 juta orang meliputi: 

  • Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang 
  • Guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang

3. Pensiunan sekitar 2,9 juta orang

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: