Daftar UMKM Secara Online 2023 Lewat OSS, Cek Caranya di Sini!
Langkah pendaftaran UMKM secara online lewat OSS.--(Sumber Foto: Website OSS)
Kemudian, izin usaha yang sudah terdaftar lewat laman OSS ini nantinya bisa dicetak dengan bentuk kode QR, melalui Preview Izin Usaha QR.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu, Tertinggi Rp40 Ribu dan Terendah Rp25 Ribu
Nah, inilah beberapa informasi terkait pendaftaran UMKM 2023 secara online melalui OSS. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: