Terbaru! Gaji di Bawah 3,5 Juta Bisa Dapat Rp600 Ribu, Begini Kriteria dan Cara Cek BSU
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pinterest)
BETVNEWS - Beredar kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal segera cair kembali.
Kabar tersebut berdasarkan Menteri Ketenagakerjaan guna memastikan pekerja yang belum mendapat BSU Kemenaker.
BACA JUGA:Korban Pencurian Pilih Tak Lapor Polisi, Alasannya Ini
Lantaran bakal cair segera, saat ini banyak sekali para pekerja berusaha untuk mengeceknya.
Bantuan Subsidi Upah atau yang biasa dikenal BSU merupakan salah satu program agenda pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan ditujukan untuk para pekerja atau buruh, berbentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu yang disalurkan dalam 1 tahap.
BACA JUGA:Diduga Artis Berinisial R Dalam Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad sudah Klarifikasi!
Para pekerja tidak perlu khawatir jika tidak atau belum memiliki rekening.
Sebab, jika memang Anda merupakan warga yang memenuhi kriteria dan terpilih menjadi penerima bantuan tersebut, Pemerintah sudah menyiapkan solusi dengan menyalurkan dana melalui Pos Indonesia.
Bantuan ini disalurkan untuk pekerja yang mengalami dampak pandemi Covid 19. Selain itu, bantuan ini juga dimaksudkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup karena adanya kenaikan harga.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Bengkulu Hari Ini, Berawan dan Hujan Ringan Sepanjang Hari
Program BSU ditujukan bagi pekerja formal dan nonformal serta mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Namun perlu diingat, tidak semua pekerja bisa memperoleh BSU ini. Pasalnya, terdapat beberapa kriteria penerima BSU, salah satu adalah pekerja harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum per bulannya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Bengkulu Hari Ini, Berawan dan Hujan Ringan Sepanjang Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: