RSKJ Soeprapto Mudahkan Akses Pengobatan bagi Peserta Penyandang Disabilitas Jiwa
Nurhayati, SKM, MKM, selaku Penanggung Jawab (PJ) JKN RSKJ Soeprapto. --(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu merupakan Rumah Sakit tipe B yang khusus dan memiliki tugas utama menangani pasien dengan gangguan jiwa .
BACA JUGA:Poli Geriatri RSKJ Soeprapto, Siap Berikan Pelayanan Pasien Disabilitas Jiwa Lansia
Tentunya selain memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang mumpuni di bidangnya, juga memberikan kemudahan dalam melayani administrasi bagi pasien yang berobat. Yakni, penggunaan layanan umum dan BPJS.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Hadirkan Layanan Rawat Jalan dan Rawat Inap bagi Pasien Narkoba
Hal ini dikatakan Nurhayati, SKM, MKM, selaku Penanggung Jawab (PJ) JKN RSKJ Soeprapto.
BACA JUGA:Mengapa Usia Masuk SD Minimal 6 Tahun? Ini Alasannya
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
BACA JUGA:Poli Gigi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Siap Beri Pelayanan ke Masyarakat
Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memanfaatkannya, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
BACA JUGA:Diagnosa Pasien, RSKJ Soeprapto Miliki Fasilitas Radiologi
Bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Mengapa Korban Kekerasan Cenderung Dialami Perempuan dan Anak? Begini Penjelasannya
Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
BACA JUGA:RSKJ Jamin Kerahasian Identitas dan Privasi Pasien HIV/AIDS yang Berobat
Untuk alur pelayanan, jika pasien dalam keadaan gawat darurat kapan pun waktunya selama 24 jam pasti akan dilayani, selanjutnya akan dilakukan observasi untuk dilakukan asesmen apakah pasien bersangkutan cukup hanya diberikan obat dan dibawa pulang keluarganya.
Yang kedua, bila pasien masih bisa ditenangkan, maka cukup mengikuti terapi rawat jalan.
BACA JUGA:Kenali Gejala Umum Korban Bullying pada Anak dan Remaja
RSKJ memiliki semua kelas fasilitas jalur BPJS, mulai dari kelas 1, 2, dan 3. Sementara untuk jalur umum, RSKJ memiliki kelas VIP.
BACA JUGA:24 Maret, Hari Tuberkulosis (TBC) Sedunia! Kenali Gejala Hingga Pengobatannya
Namun, jika pasien BPJS ingin naik kelas lagi ke kelas VIP, maka tetap diperbolehkan dengan cukup membayar selisih harganya saja.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: