KPU

Aturan Diterbitkan, Honorer Gigit Jari, MenPAN RB: Tidak Dapat THR

Aturan Diterbitkan, Honorer Gigit Jari, MenPAN RB: Tidak Dapat THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.--(Sumber Foto: Dok Humas KemenPAN RB)

BETVNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

BACA JUGA:Politisi Muda Golkar Dito Aritedjo, Menpora Baru Pengganti Zainudin Amali

Dilansir dari laman resmi Sekertariat Kabinet (Setkab) RI, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN diberikan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

BACA JUGA:BMKG 3 April 2023: Bengkulu Cerah Berawan

Selain itu diberikan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

BACA JUGA:BSU 2023 Cair Lagi? Simak Cara Daftar Akun dan Cek Penerima Bansos Lewat Aplikasi!

Berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

BACA JUGA:Terkini! Kabar BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, simak Penjelasannya

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

BACA JUGA:KPU RI Umumkan 5 Nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kaur

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

BACA JUGA:Gubernur Beri Bantuan, 16 Masjid di Kepahiang Bisa Lanjutkan Pembangunan

Namun sayang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak mendapatkan THR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: