Aturan Diterbitkan, Honorer Gigit Jari, MenPAN RB: Tidak Dapat THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.--(Sumber Foto: Dok Humas KemenPAN RB)
BACA JUGA:Pasar Panorama Kota Bengkulu Ditata, Puluhan Pedagang Bongkar Lapak
Karena aturan yang disebutkan, yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini ASN Pemda dan digaji APBN.
BACA JUGA:Ramadhan 1444 H, Omset Penjual Umpan Pancing Turun dari Sebelumnya bisa Raup Rp150.000 per Hari
"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB (dilansir dari berbagai sumber).
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: