Bejat, Pria di Bengkulu Utara Cabuli Gadis Bawah Umur di Kamar Mandi Kantor
Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengamankan R-N (39) warga Kecamatan Air Besi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.--(Sumber Foto: Doni/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengamankan R-N (39) warga Kecamatan Air Besi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Mau Ngapain di Bengkulu? Nikmati Surga Wisata 1 Minggu di Bengkulu, Yuk Cek di Sini!
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Adrian Yunan mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Bagasi Gratis Dikurangi! Lion Air Membuat Kebijakan Baru Soal Bagasi, Menjadi 15Kg di 8 Rute Ini
Kasat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki hubungan dengan korban.
BACA JUGA:Penerima PIP Kemdikbud 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Intip Cara Loginnya di Sini!
Perbuatannya itu telah dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 18 hingga 28 Januari 2023 di kamar mandi kantor Perusaahaan Karet.
BACA JUGA:Gardu PLN di Jalan Merawan Terbakar dan Meledak, Rumah Warga Mati Lampu
Dalam melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi dengan janji akan menikahi korban.
BACA JUGA:Politisi Muda Golkar Dito Aritedjo, Menpora Baru Pengganti Zainudin Amali
"Berdasarkan pengakuannya tersangka memiliki hubungan asmara dengan korban. Dan menceritakan perbuatan tersangka kepada saudara korban dan selanjutnya, korban dan keluarga melapor ke polisi,” ungkap Kasat (Selasa 3 April 2023).
BACA JUGA:Terkini! Kabar BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, simak Penjelasannya
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: