KPU

4 Terdakwa Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara

4 Terdakwa Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara

4 terdakwa divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 Juta, subsidair 5 bulan kurungan dan masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Zelig Ilham Hamka, SH  mengatakan pihaknya akan pikir dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya. Namun, dikatakan oleh kuasa hukum, ia menilai Jaksa dalam perkara ini tampak ragu karena putusan itu tidak sesuai dengan dakwaan yang ada.  

BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Lebaran SD dan SMP di Seluma, Catat Tanggalnya

"Putusan empat tahun ini hukuman yang minimal. Kami melihat ada keraguan, karena empat terdakwa ini telah melanggar tipikor tetapi disanksi dengan pidana minimal. Nantinya ini akan menjadi pertimbangan bersama," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: