4 Terdakwa Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara
4 terdakwa divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 Juta, subsidair 5 bulan kurungan dan masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: